Polsek Jampangkulon Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Sukabumi, bewarajabar.com – Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Wilayah Polsek Jampangkulon.
Menurut informasi yang dihimpun bewarajabar.com, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga sekitar inisial A (22 tahun) warga Kp. Cibalung RT. 019/006 Desa Sukajadi Kec. Cimanggu.
Kapolres Sukabumi AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro SH, SIK, MT melalui Kapolsek Jampangkulon IPTU Muhlis, S.IP, MM saat dimintai keterangan menyampaikan tentang kronologis kejadian pengungkapan kasus tersebut.
“Kronologis kejadian, pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan 1 unit sepeda motor honda beat warna putih,” jelas Kapolsek Jampangkulon kepada bewarajabar.com, Selasa (16/01/04).
Kemudian lanjut IPTU Muhlis, pihaknya melakukan penyelidikan kemudian dipancing lah dibantu warga dan pelaku diamankan di wilayah Desa Sukajadi Kec. Cimanggu, (15/01/24) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku bisa kita amankan dibantu oleh warga dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih serta 1 lembar STNK kendaraan tersebut,” ujarnya IPTU Muhlis.
Masih kata Kapolsek Jampangkulon, Hasil pemeriksaan tim penyidik diketahui pelaku atas nama RA (26 tahun) Warga Kp. Tegal Buled RT. 001/005 Desa Cibenda Kec. Ciemas dan pelaku mengakui bukan hanya itu saja melakukan pencuriannya tetapi sudah sering diberbagai tempat,
– 1 Unit sepeda motor beat palang warna putih di Kec. Palabuhanratu
– 1 Unit sepeda motor Vario 150 warna hitam di Kec. Palabuhanratu
– 1 Unit sepeda motor Supra warna hitam di Kec. Ciemas.
“Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dengan berpura pura meminjam sepeda motor korban untuk digunakan ke warung namun langsung dibawa kabur, dan juga pelaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa uang senilai Empat Ratus Ribu Rupiah (400.000) di Kecamatan Ciemas,” jelas IPTU Muhlis.
“Kini pelaku kita amankan beserta barang buktinya dan kepada pelaku sangkakan pasal 378 atau 373 KUHP dengan ancaman dan hukuman penjara paling lama selama 4 tahun,” tegas Kapolsek Jampangkulon IPTU Mulis.