Berita TerkiniTNI - Polri

Polda Jabar Bongkar Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Lintas Wilayah, Delapan Tersangka Ditahan

BANDUNG, Wartaaktual.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan tindak pidana siber yang diduga terlibat dalam pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) model A yang dilakukan secara intensif oleh penyidik.

“Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Delapan tersangka masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah yang berbeda, mulai dari Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul hingga Jakarta. Pengungkapan lintas wilayah tersebut menunjukkan perkara ini tidak hanya melibatkan pelaku di satu daerah.

Hendra menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak yang memanfaatkan ruang siber menjadi perhatian serius kepolisian karena memiliki dampak luas dan dapat melibatkan jaringan lintas wilayah.

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button