HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang Korupsi BDS, JHB Desak Bupati Bandung Buka Identitas Pengawal

BANDUNG, Wartaaktual.com – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), memantik kecaman dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ketua JHB Suyono mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka terkait orang yang disebut sebagai bagian dari rombongan atau tim pengamanan dirinya dan diduga merampas telepon seluler milik wartawan saat merekam situasi di sekitar pengadilan.
Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.
Dalam persidangan, Dadang hadir antara lain dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS. Sejumlah pemberitaan menyebut Pemkab Bandung menguasai 100 persen saham BUMD tersebut.
Adapun perkara PT BDS yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.
Menurut keterangan wartawan bernama Budi Ombik, telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi tiba-tiba diambil dari arah belakang.
Budi, yang sehari-hari meliput bidang pengadilan dan kejaksaan serta merupakan anggota JHB, menyebut orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.
Ia juga mengaku sempat mendapat permintaan agar rekaman dihapus. Selain itu, menurut keterangannya, terdapat ucapan bernada ancaman terhadap orang yang mengambil gambar.
Keterangan tersebut masih merupakan klaim dari pihak wartawan yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang dituding maupun saksi lain yang berada di lokasi.
JHB: Jangan Sampai Pengamanan Pejabat Berubah Jadi Intimidasi
Suyono menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele apabila benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, wartawan yang melakukan peliputan di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, Suyono meminta setiap pihak yang mendampingi pejabat publik memahami batas kewenangan dalam melakukan pengamanan.
“Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Ia menegaskan pengamanan terhadap kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami, tetapi fungsi tersebut tidak semestinya digunakan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman,” kata Suyono.
JHB Desak Dadang Beri Penjelasan
Suyono meminta Dadang Supriatna menjelaskan identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.
Menurut dia, penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah orang yang diduga mengambil telepon wartawan benar merupakan bagian dari tim pengamanan atau hanya pihak lain yang kebetulan berada di sekitar rombongan.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya,” ujarnya.
“Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” lanjut Suyono.
Namun, Suyono juga menegaskan JHB tidak menuduh Dadang memerintahkan tindakan tersebut.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan,” katanya.
Hingga saat ini, tidak terdapat bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan perampasan telepon atau intimidasi terhadap wartawan tersebut.
JHB Ingatkan Ancaman Penghalangan Kerja Pers
JHB juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dewan Pers juga memiliki mandat untuk mengembangkan kemerdekaan pers serta melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Dalam sejumlah perkara sebelumnya, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers telah digunakan dalam proses hukum terhadap pihak yang terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Salah satunya perkara kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi di Surabaya yang berujung putusan pengadilan pada 2022.
Suyono mengatakan JHB siap mendampingi wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.
“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
Minta Rekaman Insiden Diamankan
JHB meminta insiden tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga mengambil telepon wartawan serta hubungan orang tersebut dengan rombongan Bupati Bandung.
Suyono juga meminta pihak yang memiliki rekaman kejadian menyimpan dokumentasi asli untuk kepentingan verifikasi apabila persoalan tersebut berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.
“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya.








