Ketum PWI Pusat Dorong Penguatan Modal Ventura untuk Perkuat UMKM

JAKARTA, Wartaaktual.com — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mendorong penguatan industri modal ventura untuk memperluas akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat ekosistem ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Menurut Munir, modal ventura tidak cukup hanya berperan sebagai penyedia pembiayaan bagi perusahaan rintisan, tetapi juga harus mampu membangun jaringan usaha, tata kelola, dan ekosistem bisnis yang sehat.
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan penguatan industri tersebut penting karena masih banyak startup yang menghadapi kendala permodalan. Karena itu, dukungan regulator diperlukan agar industri modal ventura tidak hanya tumbuh dari sisi pembiayaan, tetapi juga semakin kuat dari aspek tata kelola dan jaringan bisnis.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan,” ujarnya.
Munir menambahkan, penguatan modal ventura harus dibarengi dengan peningkatan kualitas ekosistem sehingga investasi yang masuk mampu mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
OJK Perkuat Pengawasan
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly menegaskan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama, termasuk pemeriksaan dokumen, wawancara, dan penelusuran latar belakang untuk memastikan integritas serta kompetensi pengurus dan pemegang saham pengendali.
Menurut dia, OJK juga telah menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mencegah potensi penyimpangan. Namun, pelaksanaan pengawasan tetap menghadapi tantangan ketika terjadi pelanggaran oleh oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro dan Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta YB Suhartoko menilai pengawasan OJK juga perlu diarahkan untuk memperkuat posisi perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut dia, PPU cenderung berada pada posisi lebih lemah ketika berhadapan dengan PMV yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia menilai pendampingan diperlukan agar hubungan antara PMV dan PPU berlangsung lebih seimbang serta memberikan perlindungan yang memadai bagi perusahaan penerima investasi.
Pengawasan terhadap industri modal ventura, kata dia, tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh izin. OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga penetapan status pengawasan intensif atau khusus.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat.








