Prestisi Polri, Penguatan Sdm yang Unggul Dalam Revolusi Industri 2025

0
39

Iuran

Publik  berharap dalam rangka Diklat,  menjelang pelantikan dengan menyandang pangkat Brigadir dua (Bripda)  sudah tidak ada lagi , yang namanya iuran untuk Ijazah, plakat,   bakti lembaga, lundry,  pembelian  Pakaian Dinas Lapangan ( PDL), dan pemak baju, dikarenakan, untuk baju dinas sudah  disediakan dari dinas ( Mabes Polri).  Ini terjadi disalah satu,  Sekolah Pendidikan Polisi Negara,( SPN)  karena untuk, pendidikan bintara diselenggara di masing – masing, Polda, diseluruh Indonesia. Berbeda dengan  Akademi Kepolisian (Akpol), pendidikan dan latihan terpusat, di Semarang.

Jangan ada anggapan bahwa, yang menjadi anggota polisi itu, orang kaya. Tentunya ini perlu dievaluasi jangan sampai terjadi lagi, melalui pengawasan dari Propam, Irwasda termasuk Satuan Intelijen Kepolisian. Apalagi saat ini ada program Kapolri  yang disebut Pengaduan Terpadu (Dumas), diharapkan adanya perubahan yang nyata jangan hanya, life service saja. Dumas diharapkan mampu mengakomodir, berbagai masalah baik yang terjadi di Internal Polri, maupun yang berhubungan dengan Publik.

Dulu,  apabila melapor melalui surat ke Kapolri, memakan waktu 1 (satu) bulan,  saat ini, diharapkan 1 (satu) hari atau paling lambat 3 (tiga) hari, sudah sampai ke Kapolri. Untuk saat ini publik, tinggal membuka wibsite  e- Dumas di komputer.

Dalam, etimologi bahasa Indonesia, karier berasal,  dari bahasa Belanda, ” carriere”   dan di definisikan dalam kamus besar bahasa Indonesia yang berarti kemajuan dan perkembangan dalam pekerjaan yang mendapat imbalan. Sementara dalam Bab 1 Ketentuan Umum Peraturan Kapolri (Perkap) No 16 tahun 2012 ayat 3 disebutkan pembinaan karier, adalah bagian dari pembinaan sumber daya manusia  untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma jabatan, kepangkatan, dan pendidikan yang tepat  bagi kepentingan organisasi Polri, maupun bagi anggota yang bersangkutan, kemudian juga tentunya pembinaan karier terkait promosi, setara dan demosi
Seperti dimaksud dalam ayat 8, 9 dan 10  Bab 1 Ketentuan Umum pasal 3 disebutkan juga prinsip2 mutasi sebagai berikut :

a. Legalitas, yaitu proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Akuntabilitas, yaitu proses mutasi pelaksanaan mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang berlaku.
c. Keadilan, yaitu proses mutasi dengan mempertimbangkan kesempatan dan hak yang sama bagi setiap anggota tanpa diskriminasi.
d. Transparan, yaitu proses mutasi mutasi anggota dilaksanakan secara jelas mulai dari perencanaan sampai  dengan Sidang Dewan Pertimbangan Karier.
e.  Objektif, yaitu proses mutasi anggota dilaksanakan dengan mengedepan kompetensi individu anggota, kompetensi jabatan, dan persyaratan  yang ditetapkan dan
f. Anti KKN, yaitu proses mutasi awas dilaksanakan tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sebenarnya dalam Perkap No. 16 Tahun 2021 sudah jelas, terkait tata cara mutasi dari pangkat terbawah sampai teringgi-pun. Tapi dalam praktik dilapangan, masih ada segelintir oknum pejabat, pengambil kebijakan yang melakukan pelanggaran disebabkan karena faktor kekuasan (a buse of power) ” dalam peribahasa sunda disebut, ” Kumaha Aing, Adigung Adiguna”
(Gede Hulu) ”  atau sistem kenegaraan adalah pemimpin otoliter.  Akhirnya dengan seenaknya membuat keputusan mutasi sehingga bukan pembinaan karier yang dilakukan tetapi “pembunuhan karakter”.

Sebagai umat beragama, tentunya jabatan, pangkat, ada pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Padahal sang khalik pencipta sekalian alam, dan isinya, tidak menyukai orang- orang yang sombong.  Dan ingat kejahatan, dan mendholimi orang lain,  diyakini ada balasannya. Mari kita bertanya dengan nurani bagaimana jika orang tidak bersalah, dengan tiba- tiba di hukum tidak, sesuai dengan aturan?.

Kecuali anggota dimutasi karena menjabat sudah  puluhan tahun, dan mendapat jabatan yang sama (setara),  promosi sangatlah wajar. Dengan maksud  memberi kesempatan kepada anggota lainnya. Seiring dengan program Kapolri dengan “Presisi”  yaitu Penguatan Sumber Daya Manusia,( SDM) dalam rangks memasuki revolusi industri, 40. Dari tahun 2021 sampai tahun 2025.

Berharap pola – pola dan pikiran sempit karena dominan merasa berkuasa,  bisa dihentikan.  Beberapa persoalan yang sering terjadi dilapangan,  anggota tiba. – tiba  dimutasi, tanpa ada alasan yang jelas, baik bagi bintara, apalagi perwira dengan tidak melalui wanjak terpadu, dan akhirnya mutasi anggota dilakukan bukan promosi, juga bukan mutasi setara, tetapi, di mutasi seperti “demosi”  seolah mereka bersalah, padahal dia korban nafsu kekuasaan (power) sang penguasa. Idealnya, mutasi dilakukan sesuai dengan aturan yaitu melibatkan Propam, Siwas,  stakeholder dan pengambil kebijakan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here