Prestisi Polri, Penguatan Sdm yang Unggul Dalam Revolusi Industri 2025

0
11

Tepat tanggal 1 Juli 2021, Polri memasuki usia ke 75 tahun. Ukuran manusia, adalah sudah memasuki usia tua dan secara organisasi dapat dibilang cukup matang. Dalam Hari Ulang tahunnya,  Polri mengambil  tema “Transformasi Polri Yang Prestisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19,  Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju”.

Memasuki tahun 2020 dan 2021, dan mungkin tahun berikutnya,  tugas dan tanggungjawab Polri semakin  kompleks dan berat, dalam rangka memberikan perlindungan, pelayanan,  pengayoman, penegakan hukum serta pelayanan pengamanan, keselamatan, kelancaran berlalu lintas (Kamtibcarlantas). Termasuk  penyekatan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku dari tanggal 3 Juli 2021,  sampai tanggal 20 Juli 2021.

Polri selalu setia kepada negara, bangsa dan pemerintah yang sedang berkuasa, siapapun itu Presidennya. Dari mulai Bung Karno, sampai saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) walaupun dilema dengan  situasi dimasa sulit seperti sekarang ini, karena wabah Covid 19, semakin mengganas.

Berdasarkan keterangan Satgas Nasional Covid 19, saat ini Indonesia sudah terpapar virus varian baru Covid delta yang berasal dari India, yang lebih ganas dari Covid 19, yang berasal dari Wuhan China. Tantangan berat bagi pemerintah, dalam rangka, mengeliminasi penyebaran Covid 19 termasuk varian baru Delta. Salah satunya himbauan tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah seperti mesjid bagi umat muslim, dan gereja bagi umat kristen termasuk tempat ibadah lainnya.

Penutupan tempat ibadah khususnya mesjid, menjelang Hari Raya Idul Adha  (Qurban) tahun ini 2021/1442 H.  Adalah tambahan tugas Polri, yaitu melakukan percepatan penuntasan penyebaran virus Covid 19, bersama dengan unsur terkait lainnya. Seperti diwilayah Kecamatan, disebut dengan “Gugus Tugas ” kemudian selanjutnya tingkat Kabupaten dan provinsi juga dibentuk satgas Covid 19.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), adalah organisasi yang cukup besar, tentunya perlu tetap solid, mulai dari Mabes, Polda, Polrestabes, Polres/ta sampai ke tingkat Polsek. Sementara domain dan kewajiban  Polri, adalah  menjaga Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri (Kamdagri). Sebagaimana dimaksud dalam  dalam pasal 13 UU No 2 tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara.

Dalam pasal tersebut, diuraikan, bahwa tugas pokok Kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pelayanan dan pengaturan keamanan dan kelancaran berlalu lintas (Crhyshnanda DL). Fakta membuktikan ketika arus lalu lintas macet, masyarakat akan  bertanya “polisinya dimana?” tentunya tugas dan tanggungjawab menjadi kewajiban bagi seluruh anggota Polri.

Kemudian juga dalam penugasan penegakan hukum, polisi berada dalam 2 (dua) pilihan,  yang pertama adalah, masuk kuburan, dan yang kedua masuk penjara. artinya masuk kuburan jika lengah dan pelaku membawa senjata api tertembak lebih dahulu. Masuk penjara jika polisi salah tembak, tidak menjalankan Standar Operasional Prosuder (SOP).

Dan melakukan kejahatan, pengguna narkoba atau membackingi narkoba. Sangat berbeda tugas polisi dengan para petugas penegak hukum lainnya. Seperti, Jaksa, Hakim, Pengacara termasuk Petugas Pemasyarakatan (LP). Bahkan pakar hukum, Prof DR. JE.Sahetapy, mengatakan bahwa polisi adalah penegak hukum jalanan, sementara jaksa dan hakim adalah penegak hukum gedongan.

Artinya , polisi bekerja mulai dari penyelidikan, penyidikan dan mengajukan berkas perkara ke Penuntut Umum (PU). Alias jaksa dan hakim, tinggal menjatuhkan vonis. Seperti tema diatas,  Polri bersama unsur terkait lainya, antara lain Satgas Nasional Covid 19, Pemerintah Pusat dan Daerah, Kementrian Kesehatan, TNI, Relawan dan Tenaga Medis (dr.perawat), PMI, Satpol PP dan  stakeholder lainnya, berusaha keras mengeliminasi wabah Covid 19 termasuk, varian baru delta.

Apalagi saat ini diberlakukan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku, di Jawa dan Bali,  dari tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. Sementara untuk Jawa Barat sampai tanggal 29 Juli 2021 berada di level 4, dan dinyatakan tertinggi kenaikan kasus covidnya, dengan jumlah 7.529 orang. Dalam percepatan penuntasan penyebaran Covid 19, dan varian baru, Delta yang berasal dari India, dilakuksn penyekatan antar daerah, terutama yang masuk kategori zona merah, yaitu Jawa dan Bali.

Pelaksanaan PPKM, telah selesai pada tanggal 20 Juli 2021, dengan pertimbangan bahaya penyebaran Covid 19 dan varian baru, masih mengancam masyarakat Indonesia selanjutnya dilanjutnya dengan istilah level.Dan hal ini pelaksanaan PPKM Darurat terjadi
pro dan kontra  ditengah-tengah masyarakat, dan Polri dan unsur terkait lainnya, harus mampu mengeliminasi berbagai tuntutan dan tantangan, agar situasi Kamtibmas aman, dan kondusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here