Polsek Rancasari Tegas Bubarkan Kerumunan Masa Melebihi Ketentuan Perwal Kota Bandung

0
7

Bandung, bewarajabar.com – Langkah tanpa kompromi dipraktikkan Polsek Rancasari Polrestabes Bandung, Setiap menemukan kerumunan massa, apakah di warung atau cafe serta lokasi kerumunan masa lainnya yang melanggar ketentuan dibubarkan.

Petugas langsung membubarkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus korona yang belakangan semakin meningkat, pembubaran kerumunan dipimpin Kanit Binmas Iptu Ii Ishak, (02/01/2021)

Sekalipun warga memakai masker, tapi karena kerumunan sudah mencapai 25 orang lebih dan sudah melewati batas waktu ketentuan operasional, maka seketika diperintahkan untuk membubarkan diri.

“Pembubaran kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kepada kesehatan masyarakat, agar mencegah terjadi penularan covid-19 terhadap kesehatan mereka, mengingat saat ini masih pandemi ,” tutur Ii Ishak.

Sebelum membubarkan, Personil Polsek Rancasari terlebih dahulu menegur dan menyampaikan betapa berbahayanya dampak virus korona, jika tertular karena dapat menyebabkan kematian. Setelah diberi tahu risiko dan dibacakan aturan tentang larangan berkumpul, tapi masih menyebabkan kerumunan, petugas dengan keras memerintahkan agar membubarkan diri.

Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Hendrik Boyoh, S.E. saat di hubungi di tempat lain menyampaikan ; ” Sebenarnya kami Polri selaku Satgas Gugus Covid-19 bersama Forkopimcam kecamatan Rancasari, sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes yang berlaku, ini kami lakukan semata mata sebagai wujud peduli kami kepada masyarakat terhadap bahaya nya virus covid-19, agar tidak menyebar dan bisa memutus mata rantai penularan.”*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here