Bandung, bewarajabar.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat, mengungkap kasus pabrik kosmetik ilegal yang berlokasi di Padalarang.
Sedikitnya 7 orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti, berupa produk kosmetika jenis pemutih siap edar, bahan baku yang ditampung dalam drum, serta kemasan merek yang digunakan .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (8/2/2021) dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang setelah ditindaklanjuti ternyata benar, pabrik kosmetik tersebut tidak mengantongi ijin yang resmi alias ilegal.
“Kosmetik ini bersifat untuk pemutih, nah ini sangat berisiko apabila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai dengan kesehatan, sehingga akan merusak dan membahayakan konsumen,” tutut Kabid Humas.
Ketujuh tersangka yang diamankan termasuk pemilik home industry manual, yaitu tersangka YS bin S. Dalam pembuatan kosmetik ilegal itu, dilakukan oleh tersangka Yana dengan cara membeli krim di jalan Asemka, Jakarta Barat.
“Bahan tersebut kemudian dicampur dengan kely warna kuning, campuran ini pewarna makanan, warna pink dan warna merah. Tersangka meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilo krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely, kemudian diaduk dengan tangan,” lanjut Kabid Humas.
Setelah campurannya jadi, bahan tersebut oleh YS memasukan ke dalam kemasan, kemudian dibeli label yang sudah dibuat di percetakan. Untuk mengelabuhi konsumen tidak ketinggalan hologram warna kuning emas ditempel di belakang kemasan.
Selanjutnya, setelah membeli hologram, peruntukan pemakaian siang dan malam. yakni orange ini untuk siang dan yang merah untuk yang malam, jadi setelah keduanya jadi lalu dimasukan kedalam kemasan.
“Tersangka menjual kosmetika ilegal ini perkemasan berisi tiga paket, dengan mematok harga Rp. 35 ribu per paketnya. Dia juga menyertakan sabun pemutih kulit dalam berdagangnya,” tandas Kabid Humas.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kabid Humas, dari pengakuan tersangka YS dan bisnis ilegal itu sudah ditekuninys selama dua tahun. “Omzet yang dihasilkan setiap bulannya mencapai Rp. 50 juta.
Sementara untuk kosmetika ilegal itu sendiri dipasarkan ke toko-toko dan pasar tradisional.**