Penegakkan Perwal 73 Tahun 2020 Menyisir Cafe, Restauran Yang Masih Buka 

0
4

Bandung, bewarajabar.com – Sabtu, 02 Januari 2021 Personil Polsek bersama 3 Pilar Kecamatan Antapani, Terdiri Kapolsek, Danramil, Satpol PP kec Antapani Melaksanakan OPS Himbauan Dan Penegakkan Perwal 73 Tahun 2020 Kepada Para Pelaku Usaha Dan Pedagang yang Masih beroperasi melebih Batas yang ditentukan.

Kegiatan Ops tersebut dilakukan Dalam Ranka memberikan Himbauan Kepada Pengusaha Cafe, Toko dan Pedagang mengenai Batasan Beroperasi Cafe sesuai Perwal 73 dalam upaya Percepatan Penangan dan Memutus Penyebaran Covid 19.

Kegiatan Ops dipimpin Langsung Oleh Pawas Piket Antapani Ipda Uyun Rus An mengatakan Kegiatan Tersebut rutin Tiap Malam. Di Laksanakan bersama Muspika Kecamatan untuk Sasarannya Cafe yang masih Buka Diatas jam 20.00 Wib kemudian Dilakukan himbauan secara persuasif Untuk Menutup cafe sesuai Perwal 73 thn 2020.

Lebih Lanjut Pawas mengatakan bahwa Ada Beberapa Cafe Yg Masih Buka kemudian Dilakukan Himbauan Dan Teguran.Selain Himbauan Ke Kafe Juga Dilakukan Pembubaran krumunan Massa dan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat 3M 1T.*

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here