Cirebon, bewarajabar.com – Jum’at, 07/05/2021 – Kepolisian untuk saat ini telah resmi memulai kegiatan operasi Ketupat tahun 2021, dengan melaksanakan pemeriksaan dan juga pengecekan rapid anti gen kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik. Kegiatan ini sendiri akan dilaksanakan mulai dari tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Diharapkan masyarakat bisa benar – benar mengerti dan memahami dengan prosedur yang diterapkan oleh pemerintah.
Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan sebanyak 381 titik dan sudah mulai aktif dilaksanakan mulai malam tadi pukul 00.00 Wib. Beberapa personil gabungan dari beberapa instansi terkait telah bersiaga, disepanjang jalur dan titik – titik penyekatan yang sudah disiapkan dan para personil sudah mulai melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang akan mudik ke kampungnya.
Seperti yang dilaksanakan pada hari ini, Jumat (07/05/2021). Kegiatan penyekatan dilaksanakan di Jalan Raya Ciperna Penggung Kota Cirebon. Jalan ini merupakan jalan utama provinsi yang menghubungkan wilayah kuningan dan Kota Cirebon. Sehingga kegiatan penyekatan dilaksanakan di tempat ini oleh personil dari Polres Cirebon Kota. Tampak dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan ,S.H,. S.Ik,. M.H pimpin langsung kegiatan penyekatan pada pagi hari ini.
Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol Yuri Karsono S.IK menyampaikan bahwa, “Kepolisian memastikan pengamanan kali ini akan cukup ketat dalam pelaksanaanya. Untuk di wilayah Jawa Barat sendiri ada sekitar 158 titik. Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat, agar mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah untuk tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini”.
Operasi ketupat adalah operasi kemanusiaan yang akan lebih mengutamakan cara persuasif dan juga humanis kepada masyarakat, untuk warga yang masih memaksa melaksanakan mudik apabila ditemukan saat pemeriksaan dilakukan sangsinya, yaitu diperintahkan untuk putar balik kembali menuju kotanya.
” Lebih lanjut sangsi pidana dapat diberikan kepada masyarakat yang terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen, seperti dokumen hasil pemeriksaan bebas covid 19 dan juga surat keterangan bertugas”, jelas Dansat.**