Cianjur, bewarajabar.com – Senin, 19/04/2021 – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang kini melanda Indonesia, Brimob melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan Kantor Pemda Cianjur. Penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari ruang kantor sampai ke tempat yang sering di dipergunakan oleh masyarakt yang lalu lalang di kantor Pemda tersebut.
Danyon B Pelopor Kompol Maman Ismail A.Md melalui Danki 4 IPTU Dani Irmawansyah mengatakan selain adanya kegiatan yang merupakan menjaga masalah kamtibmas di kewilayah, pencegahan covid seperti penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona.
“Diharapkan dengan dilaksanakan nya penyemprotan disinfektan di lingkungn Kantor Bank Bprks dapat mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dan menghindarkan perangkat desa dari penyebaran Virus tersebut,” Ucap IPTU Dani Irmawansyah
Penyemprotan tersebut menggunakan satu buah pompa semprotan yang berisi cairan disinfektan yang biasa di gunakan untuk melakukan semprot ke benda padat.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya penyemprotan disinfektan dan imbauan-imbauan yang dilakukan anggota brimob jabar untuk disiplin protokol kesehatan dan selalu mecuci tangan setelah melaksanakan aktifitas apapun dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan kita dapat terbebas dari virus tersebut,” ungkap IPTU Dani Irmawansyah.
Ditempat terpisah Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Kab. Cianjur dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.
“Jangan anggap remeh tentang virus corona ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, kita harus selalu waspada dan senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal yang mengganggu keamanan”, tegas Yuri Karsono.**