Berita TerkiniRagamRegional

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Waspadai Risiko Pungli, Rancang Aturan Ketat Pengumpulan Uang dan Barang Sosial

Bandung, Wartaaktual.com – Karena riskan, anggota Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman menyampaikan bahwa dalam Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang sedang dibahas akan mengatur bagaimana kewenangan pemerintah mengatur kriteria pengumpulan uang dan barang oleh lembaga resmi

“Nanti di dalam Perda ini seperti di dalam Perda lama juga bisa mengatur pengumpulan uang dan barang. Namun pansus melihat ini sebagai suatu yang sangat riskan,” jelas Christian.

Menurutnya pemerintah dan dewan harus memberikan perhatian lebih dan mengatur secara berhati-hati, karena jangan sampai menjadi landasan dikemudian hari terjadi pungli atau terjadi pengumpulan-pengumpulan uang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Kan nanti hal-hal seperti itu jadi terjadi, bagaimana kita tetap mengatur mengijinkan untuk melakukan pengumpulan uang dan barang tetapi dalam batas-batas kriteria tertentu, supaya tetap ada transparansi dan akuntabilitas bagi masyarakat,” imbuh politisi PSI ini.

Namun, kriteria apa saja yang berhak menjadi lembaga pengumpul uang dan barang, masih dalam pembahasan.

“Tapi yang jelas gambarannya akan ada koridor-koridor siapa yang berhak menjadi pengumpul uang dan barang. Kriterianya seperti apa, lalu laporannya seperti apa dan lain-lain itu yang mungkin akan diatur ya supaya masyarakat juga ketika memberikan donasi uang atau barang bisa lebih tenang percaya terhadap lembaga yang mengelolanya karena siapa-siapa saja yang boleh mengelolanya diatur,” ujarnya.

Sayangnya, Christian tidak tahu berapa banyak lembaga resmi pengumpul uang dan barang di kota Bandung.

Kata dia, angka pasti biasanya ada di Dinsos, hanya saja yang jelas cukup banyak, karena Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) juga boleh menerima bantuan uang dan barang.

“Misal kita berdonasi ke panti asuhan, kita berdonasi kemana itu juga kan dimungkinkan. Nah lembaga-lembaga seperti ini yang harus memiliki koridor-koridor tertentu supaya masyarakat yang menitipkan bantuan baik itu uang atau barang bisa percaya bahwa bantuan tersebut bisa digunakan dengan amanah dan legal,” bebernya.

Christian pun menyampaikan pengumpulan uang dan barang secara online atau melalui media sosial jadi topik pembahasan yang menarik, karena ada platform-platform yang memungkinkan mengumpulkan uang untuk didonasikan kemana.

Namun sepemahaman dia, lembaga itu sudah berijin dari pemerintah pusat karena lembaga itu level nasional terlebih online tidak terbatas di satu daerah.

“Ini menjadi pembahasan bagaimana kita bisa mengawasi bahwa bantuan yang dititipkan itu benar disalurkannya, selain itu yang lagi marak di sosial media kita melihat LKS, panti asuhan anak dijejeren lalu mereka meminta bantuan secara online. Nah ini juga kan rasa -rasanya perlu diatur jangan sampai dijadikan komoditi kan gak bagus, juga jangan sampai situasi yang dialami oleh anak-anak atau orang tua yang membutuhkan bantuan menjadi komoditi oleh beberapa oknum menjadi bahan dagangan, itu akan jadi perhatian pansus,” tegasnya.

Begitupun untuk pengumpulan online bersifat pribadi, kata dia masih dalam pembahasan.

“Mau itu badan atau tidak, pembahasan pansus apakah mencakup individu tersebut atau proses pembahasan masih disusun juga,” ungkapnya seraya mengatakan kota Jakarta yang menjadi barometer pansus untuk studi banding karena disana Perda sudah lebih matang untuk jadi bahan belajar dan selain Jakatra juga Banjarmasin.

Christian berharap pembahasan Perda ini tuntas bulan Desember mendatang alias jangan sampai menyebrang tahun depan.

“Tapi kami tidak mau terburu-buru jangan sampai karena kejar target pembahasan belum matang, belum optimal, kami ingin berhati-hati. Bahkan ini akan ada pertemuan juga dengan masyarakat agar bisa melihat ini bukan hanya kajian tapi juga bisa memberikan masukan sebagai masyarakat umum yang keterkaitan ketersinggungan dengan Perda ini,” tuturnya.

Christian kembali mengingatkan bahwa sebenarnya semangatnya Raperda ini adalah perubahan, karena pansus awalnya sudah ada di tahun 2012 lalu diperbaharui di tahun 2015.

Tetapi dalam perjalanan ada beberapa hal yang membuat peraturan ini sudah tidak relevan lagi, contohnya Permensos terbaru mengatur tentang pengumpulan uang dan barang lalu ada permensos lain juga yang mengatur tentang undaian gratis berhadiah.

“Nah jadi yang dulunya pemerintah kota itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin untuk undian berhadiah sekarang sudah tidak ada karena kewenangan berdasarkan Permensos ditarik oleh pemerintah pusat. Pemerintah kota hanya berwenang untuk mengawasi saja pelaksanaannya, jadi landasan-landasan tersebut akhirnya ada kebutuhan membuat Perda perubahan atau mungkin juga jadi Perda baru. Karena dalam perjalanan beberapa kali kita rapat hasil dari tim naskah akademik dari bagian hukum menyiratkan bahwa perubahan cukup banyak lebih dari 50 persen dari Perda sebelumnya, jadi ada kemungkinan arahnya ini bukan hanya perubahan saja tetapi menjadi sebuah Perda yang baru yang berlandaskan pada peraturan-peraturan yang terbaru,” tutupnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button