Berita TerkiniRagamRegional

Anggota Pansus 14 DPRD Bahas Raperda P3SBPS, Begini Urgensinya untuk Kota Bandung

Bandung, Wartaaktual.com – Panitia Khusus (pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus P3SBPS ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Menurut anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, keberadaan perda ini sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya pernyimpangan perilaku seksual di Kota Bandung.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

Bukan Karena Darurat Penyimpanngan

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Dinkes Penanggung Jawab Pelaksana

Dijelaskan Susi, berdasarkan perda yang kini masih digodok, Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Bandung akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

“Meski pada pelaksanaannya tentu kelak akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” jelas Susi.

Lebih lanjut dijelaskan Susi, raperda P3SBPS ini akan mengurai beberapa hal, mulai dari pencegahan, rehabilitasi hingga jenis penyimpangan.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Tidak Ada Pasal Sanksi

Pada kesempatan sama, Susi mengungkapkan jika pada perda yang tengah dibahas wakil rakyat, tidak memuar pasal tentang sanksi bagi para pelaku. Pasalnya perda berfokus pada aspek pencegahan dan pengendalian semata.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” pungkasnya.

Rencana Studi Banding

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

 

 

 

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button