Berkedok Investasi Santi Husniati Tertipu Miliaran Diduga Oleh Warga Binaan Pemasyarakatan

Bandung, wartaaktual.com – Berkedok Investasi pekerjaan pengadaan barang di Papua tahun 2024, seorang ibu rumah tangga bernama Santi Husniati warga kota Bandung tertipu hingga miliaran oleh lelaki bernama Joko Prabowo.
Santi dengan menggandeng Pengacara Jeffry R. Tampubolon SH., melaporkan Joko Prabowo yang diduga masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Hari ini 17 Oktober 2025, selaku kuasa hukum dari Santi Husniati, melapor ke Polda Jabar, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Joko Prabowo, Neneng Indriani, dan dengan kawan lainnya,” ungkap Jeffry usai Laporan di depan Ruang SPKT Polda Jabar.
Ada hal menarik sekaligus mengherankan menurut Jeffry, Joko saat ini adalah seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman, tetapi masih beraktifitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Faktanya klien kami bertemu dengan saudara Joko di luar tahanan, berkali-kali. Bahkan bisa bertemu di Novotel Karawang, dengan mengaku sebagai pengusaha kontraktor,” tambah Jeffry.
“Joko mengatakan kepada klien kami Santi, bahwa ia (Joko) mempunyai proyek pengadaan ATK, elektrikal dan mekanikal, dengan nilai proyek Rp 800 juta. Kemudian meminta klien kami berinvestasi sebesar Rp 706 juta, dengan iming-iming akan mendapat bagian 17,5 persen dari nilai kontrak dalam waktu 60 hari,” jelasnya.
Dijelaskan Jeffry, setelah uang investasi diberikan, tidak lama berselang Joko meminta tambahan uang dengan alasan ada proyek mendesak di Lapas Garut sebesar Rp 800 juta, dengan iming-iming pengembalian dana investasi selama dua minggu.
Bahkan untuk proyek kedua, Jeffry menuturkan, Proyek Lapas Garut yang ditawarkan Joko dengan menjanjikan 30 persen kepada Santi.
Untuk meyakinkan saat itu kliennya dibawa ke Lapas Garut bahkan dikenalkan kepada Kepala Lapas, tanpa ada yang memberitahu bahwa Joko Prabowo ini adalah warga binaan.
Jeffry mengatakan hingga saat ini saudara Joko belum ada komunikasi lagi mengenai kejelasan proyek ini kepada klien kami.
“Sehingga kami mengambil langkah hukum, melaporkan saudara Joko Prabowo dengan kawan lainnya, dengan dugaan tindak pidana, penipuan, dan penggelapan,” terangnya.
Selain berharap untuk pengembalian uang kliennya, Jeffry mengharapkan agar tidak ada korban lainnya dengan orang dan modus serupa. “Besar harapan kami kepada Kapolda Jawa Barat agar segera menindaklanjuti laporan ini, sampai tuntas” harap Jeffry.
“Besar dugaan kami, seorang terpidana bisa melakukan penipuan dan penggelapan di luar tahanan, kalau tidak difasilitasi bagaimana dia bisa keluar masuk dengan leluasa? menggunakan handphone yang hal itu kita ketahui jelas dilarang. Apakah ada keterlibatan dari oknum-oknum?” tandas Jeffry.
Diketahui Joko Prabowo pada awalnya tercatat sebagai WBP di Rutan Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas Garut. Saat ini, Joko tercatat di Lapas Semarang.***








