Berita TerkiniNasionalRagamRegional

Berniat Penjarakan Kekasihnya, Stelly Gandawidjaja Tidak Pernah Muncul di Persidangan

Bandung, Wartaaktual.com – Polemik kasus antara perseteruan Stelly Gandawidjaja dan kekasihnya yakni Aditya Yessi Septiani semakin memanas di sidang lanjutan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukum digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/10).

Pasalnya, Stelly Gandawidjaja yang merupakan pelapor sekaligus saksi kunci tidak pernah memunculkan dirinya di kasus perkara yang saat ini bergulir di PN Bandung. Proses persidangan pun tidak berlangsung lama.

Kuasa hukum Aditya, Nicko Sihombing, membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang telah menyeret kliennya. Bahkan, Ia pun menyoroti ketidakhadiran pelapor atau saksi kunci dalam kasus ini tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menjadi pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” ujar Nicko saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung usai sidang.

Adapun dalam sidang yang berlangsung, Nicko menjelaskan, jaksa hanya membacakan bagian kesimpulan, sementara materi lengkapnya belum dipelajari oleh pihak terdakwa.

“Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan dalam KUHP,” ucapnya.

Terkait Stelly Gandawidjaja yang mangkir di persidangan, Nicko menyampaikan pihaknya telah mengingatkan sejak awal bahwa saksi kunci seharusnya hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.

“Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?” ungkap Nicko.

Nicko juga menyebutkan bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.

“Hubungan antara terdakwa dan Stelly hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan,” tambahnya.

Selanjutnya, Nicko pun menilai niat Stelly berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stelly Gandawijaya berniat memenjarakan seorang perempuan.

” Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stelly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan” katanya menandaskan. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button