Berita TerkiniPeristiwaRagamRegional

Ngamuk di SDN 2 Sukaraja, PWI Jabar Semprot Oknum Ngaku Wartawan: Kartu Pers Bukan Tameng Hukum

BANDUNG, Wartaaktual.com – Aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, memantik kemarahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat. Organisasi wartawan terbesar di Jawa Barat itu menegaskan, perilaku tersebut bukan cerminan kerja jurnalistik, melainkan tindakan yang mencederai martabat profesi pers.

Ketua PWI Jawa Barat terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi atau membuat keributan.

“Wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum,” tegas Tantan.

Menurut Tantan, kebebasan pers tidak bisa dijadikan tameng untuk bertindak arogan, mengancam, memaksa, atau melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang melindungi kemerdekaan pers, tetapi tidak memberikan kekebalan hukum kepada wartawan.

“UU Pers bukan kartu sakti. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

PWI Jabar juga mengingatkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang jelas, seperti hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

“Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan. Itu bukan cara kerja wartawan profesional,” kata Tantan.

Dukung Polisi Usut Tuntas

Tantan menilai aksi oknum tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang selama ini dibangun melalui integritas dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, PWI Jawa Barat menyatakan mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut apabila ditemukan unsur pidana.

“Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tantan mengingatkan seluruh insan pers di Jawa Barat agar menjaga kehormatan profesi dan tidak menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.

“Kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi. Wartawan harus kritis, berani, tetapi tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button