Forum Nya’ah ka Bandung Soroti Potensi Dualisme Kepemimpinan di Pemkot Bandung

BANDUNG, Wartaaktual.com — Forum Nya’ah ka Bandung menilai polemik pembagian peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung berpotensi memunculkan dualisme kepemimpinan jika tidak segera diselesaikan melalui pembagian tugas yang jelas dan tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Persoalan ini sebenarnya tidak perlu menjadi polemik karena tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian pokok pandangan yang mengemuka dalam diskusi publik “Bandung Poék” di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Senin (10/8).
Forum menegaskan tugas Wakil Wali Kota bukan ruang tafsir ataupun panggung personal karena melekat pada jabatan sejak dilantik dan wajib dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah dan kelurahan.
Wakil Kepala Daerah juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Forum menilai ketentuan tersebut menunjukkan posisi Wakil Wali Kota tidak semata-mata sebagai pengganti ketika Wali Kota berhalangan.
Ketentuan mengenai Wakil Kepala Daerah yang menjalankan tugas Kepala Daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara sebagaimana diatur dalam UU tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan, bukan keseluruhan fungsi Wakil Wali Kota.
Di sisi lain, Forum Nya’ah ka Bandung menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 juga telah memberikan batas yang jelas agar tidak terjadi dualisme kepemimpinan.
Pasal 65 menempatkan Kepala Daerah sebagai pemegang kewenangan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan Pasal 66 ayat (3) menyebut Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Sementara itu, tugas Wakil Kepala Daerah di luar tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diberikan oleh Kepala Daerah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah.
Karena itu, forum mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menerbitkan keputusan tertulis mengenai pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota sekaligus membuka dokumen tersebut kepada publik.
Menurut forum, kejelasan pembagian tugas diperlukan agar perangkat daerah tidak mengalami kebingungan dalam menentukan rujukan kerja.
“Jangan sampai perbedaan pandangan pimpinan justru terbaca sebagai adu peran di ruang publik dan kemudian memengaruhi jalannya pemerintahan,” menjadi salah satu sorotan dalam diskusi.
Forum menilai persoalan tersebut semakin penting karena Kota Bandung tengah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari persoalan fiskal hingga krisis persampahan dan masalah sosial.
R. Wempy Samkarya, S.H., M.H. menyebut Pemkot Bandung menghadapi defisit anggaran sekitar Rp300 miliar setelah dana transfer pemerintah pusat berkurang sekitar Rp600 miliar.
Selain persoalan fiskal, masalah persampahan juga menjadi perhatian karena adanya ancaman penutupan TPA Sarimukti.
Wempy juga menyoroti persoalan koordinasi internal Pemkot Bandung yang dinilai berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Priston Sagala menambahkan bahwa Bandung juga menghadapi persoalan sosial, antara lain meningkatnya masalah kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan berbagai penyakit sosial lainnya.
Menurut Forum Nya’ah ka Bandung, persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada Pemkot Bandung karena sebagian berkaitan dengan persoalan Cekungan Bandung yang melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D. menilai pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu ikut turun tangan memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi Kota Bandung.
“Tidak adil apabila seluruh persoalan Kota Bandung ditimpakan kepada Wali Kota semata,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
Forum juga meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membuka ruang dialog dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil agar kebijakan pemerintah tidak berjalan tanpa masukan publik.
Empat rekomendasi
Forum Nya’ah ka Bandung menghasilkan empat rekomendasi, yakni meminta Pemkot Bandung segera menetapkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui keputusan tertulis sesuai Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, perbedaan pandangan di antara pimpinan daerah diminta diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui media sosial.
Ketiga, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta mengambil peran dalam menangani persoalan Cekungan Bandung, terutama persampahan dan tekanan fiskal.
Keempat, Pemkot Bandung diminta membuka dialog berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.
Forum menyatakan diskusi mengenai berbagai persoalan Kota Bandung akan digelar secara berkala setiap dua pekan sebagai ruang publik untuk mengawal jalannya pemerintahan dan mencari solusi atas persoalan kota.







