Regional

Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Bandung, Bewarajabar.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Wali Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 Juni 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung, dan juga Plh Sekda Kota Bandung Hikmat Ginanjar.

Mengenai Usul Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Seperti diketahui bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Bandung tahun 2023 merupakan kumulatif hasil kinerja terhadap Target, Sasaran, Visi dan Misi Kota Bandung yang dituangkan dalam RPJMD Perubahan tahun 2018-2023.

Dalam mencapai target sasaran RPJMD tersebut tentu dibutuhkan beberapa strategi kebijakan yang diimplementasikan melalui beberapa indikator tujuan dan sasaran yang diturunkan melalui program kegiatan pembangunan dalam mewujudkan tercapainya Visi Misi Kota Bandung.

Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa target pembangunan yang belum tercapai sesuai target RPJMD seperti ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sistem Pengelolaan Sampah, Sistem Transportasi dalam mengatasi kemacetan lalu lintas, ketersediaan Penerangan Jalan Umum (PJU), lampu-lampu taman, dan sebagainya dalam mendukung terwujudnya liveable city, sehingga ke depan perlu ada strategi kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang sesuai dengan target RPJMD;

2. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, Fraksi PKS meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan.

Bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut, begitu pula masih banyaknya aset yang tidak bergerak (tanah dan bangunan) yang dilakukan sertifikasi dan pendataan aset dengan baik;

3. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak.

Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

4. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogianya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button