Laporan Dugaan Mafia Tanah di Jayalaksana Molor Tiga Tahun, Kuasa Hukum Desak Polres Metro Bekasi Bertindak
BEKASI, Wartaaktual.com – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah di Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan kuasa hukum korban. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak Mei 2023 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Perkara tersebut dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1413/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Mei 2023. Pelapor merupakan masyarakat atas nama Mito bin Sidin.
Kuasa hukum korban, Eri Efendi, SH, mendesak Polres Metro Bekasi melalui Unit Harta Benda (Harda) segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami mendesak Polres Metro Bekasi profesional. Ini laporan sudah tiga tahun, tetapi belum juga ada tindak lanjut yang jelas,” kata Eri kepada Wartaaktual.com, Minggu (16/8/2026).

Menurut Eri, kliennya mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah yang berada di Kampung Garon, Desa Jayalaksana. Klaim kepemilikan tersebut, kata dia, didukung sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Namun, lahan yang masih berupa persawahan produktif tersebut disebut hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini tanah klien kami masih dikuasai secara fisik oleh para oknum itu,” ujarnya.
Eri menilai lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pertanahan.
Dia berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan.
“Ini penting agar Polri mendapatkan kepercayaan masyarakat. Bagaimana pelayanan seperti ini? Hal ini tidak sejalan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Eri juga menyoroti informasi mengenai salah seorang terlapor berinisial S yang disebut tengah mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Meski demikian, status S dalam kontestasi Pilkades tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian materi perkara pidana yang dilaporkan. Proses hukum terhadap laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun alasan belum adanya tindak lanjut sebagaimana dipersoalkan pihak pelapor. (SARMAN)





